Rabu, 27 Juni 2007
KALBAR KEHILANGAN 130.398 HEKTAR KAWASAN HUTAN PADA SETIAP TAHUN
Pontianak, 27/6 (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Barat mengalami kehilangan kawasan hutan seluas 130.398 hektar per tahun yang salah satu penyebabnya karena aktivitas illegal logging yang tidak terkendali.
Faktor lain yang menjadi penyebab hilangan kawasan hutan Kalbar, karena kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 1997 dengan kerugian secara ekonomi lebih dari Rp64 miliar, demikian keterangan tertulis EC-Indonesia FLEGT Support Project, sebuah Program Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa di bidang Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola Pemerintah dan Perdagangan Kayu, yang diterima ANTARA di Pontianak, Rabu.
Kerugian ekologis dari kebakaran hutan nilainya juga sangat besar, yakni mencapai Rp2,5 triliun. Belum lagi akibat dari kegiatan pertambahan illegal yang menurut data Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kalbar pada 1999 tercatat ada 3.573 unit dompeng -- mesin pengeruk pasir untuk mencari emas -- yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kalbar.
Namun, praktek pembalakan dan perambahan liar, tetap merupakan penyebab utama yang memberikan kontribusi besar terhadap laju kehilangan hutan di Kalbar hingga saat ini. Praktek itu dijalankan dengan sebuah sistem yang kokoh dan nyaris tidak tersentuh oleh hukum.
Menurut EC-Indonesia FLEGT Support Project, Departemen Kehutanan RI menyebut bahwa illegal logging dilakukan oleh suatu sistem bisnis kegiatan kriminal yang dikelola dengan baik dan memiliki pendukung yang kuat dengan jaringan kerja yang sangat ekstensif, sangat mantap dan kokoh sehingga sulit ditolak, diancam dan sebenarnya secara fisik mengancam otoritas penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, lemahnya sistem pengelolaan dan pemantauan pelestarian hutan serta terbatasnya komunikasi, koordinasi dan partisipasi para pihak dalam melindungi dan melestarikan hutan, juga memberikan andil bagi meningkatnya angkat kerusakan hutan. Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya sistem penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar, serta rendahnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan praktek-praktek kejahatan kehutanan.
Untuk itu, diperlukan upaya kampanye menyeluruh antipembalakan dan perambahan liar yang melibatkan banyak pihak yang dilakukan secara komprehensif dan strategis.
Berkaitan itu, EC-Indonesia FLEGT Support Project, menyelenggarakan Kuliah Umum Hutan dan Upaya Perlindungan Hutan di Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak pada hari ini.
Kuliah umum tersebut akan menampilkan narasumber angota Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Kamar Akademisi dan juga pengajar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr Sofyan Warsito dan Sekretaris Eksekutif Seknas FKKM, Ir Muayat Ali Muhshi. Keduanya menyampaikan materi mengenai "Peta Kondisi Hutan Indonesia dari Masa ke Masa: Fungsi dan Kerusakannya", dan "Pengelolaan dan Perlindungan Hutan, Peluang Peran serta Masyarakat dan Perguruan Tinggi".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar