Rabu, 29 Agustus 2007

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN ANCAM KELESTARIAN SATWA

Pontianak, 29/8 (ANTARA) - Kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang setiap tahun di beberapa wilayah di Indonesia, telah mengancam kelestarian satwa yang hidup di kawasan hutan dan lahan yang terbakar tersebut.

"Kebakaran hutan dan lahan menurunkan populasi binatang seperti mamalia, reptil, dan burung," kata dosen Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat (Kalbar), Effendi Manullang, di Pontianak, Senin.

Berbicara dalam seminar "Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan terhadap Populasi Satwa di Kalimantan Barat", Manullang mengatakan, kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama yang berkaitan dengan persoalan lingkungan.

Dampak negatif akibat kebakaran hutan dan lahan, antara lain kerugian ekonomis, kerugian ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati dan estetika, menurunnya populasi satwa, perubahan iklim mikro maupun global, serta terganggunya transportasi baik darat, perairan, maupun udara.

Dampak langsung kebakaran hutan dan lahan terhadap populasi satwa, menyebabkan terjadinya perpindahan satwa ke tempat lain atau mati terbakar, sehingga populasi satwa itu menjadi berkurang, katanya.

Sementara menurut Koordinator Alliance for Kalimantan Rescue (AKAR), Yuyun Kurniawan, sebagai ancaman paling nyata bagi kelangsungan hidupan liar di Kalbar, meliputi fragmentasi kawasan, konversi lahan dan perdagangan satwa secara illegal.

"Ancaman dari kebakaran hutan sejauh ini belum menunjukkan dampak yang signifikan," katanya, Namun ia menambahkan, ancaman itu bisa saja terjadi pada beberapa daerah yang mempunyai kelimpahan jenis satwa yang cukup tinggi dan tersebar di wilayah rawan kebakaran.

Untuk kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, menurut ia, dari pantauan melalui satelit NOAA terjadi pada daerah dataran rendah yang sebagian besar merupakan daerah perladangan dan hutan sekunder muda. Sehingga jika dilihat dari tipe kawasannya, keragaman jenis satwa pada kawasan itu tergolong rendah.

Menurut ia lagi, sampai saat ini wilayah sangat rawan terjadi kebakaran adalah areal peladangan, dengan dua tipe kawasan yakni bawas dan tembawang. Jika dilihat dari keragaman dan kelimpahan satwa, dampak kebakaran hutan pada areal tipe bawas dapat dikatakan sangat kecil.

Namun untuk areal peladangan yang sudah membentuk tembawang, biasanya pada areal ini sudah cukup lama ditingggalkan dalam periode peladangan dan satwa yang ada di areal itu lebih bervariasi.

Jika kebakaran hutan terjadi para areal konsesi perkebunan atau hutan tanaman industri (HTI), dampaknya bagi satwa, sangat tergantung dari tipe hutan yang dicadangkan itu. Apabila kawasan itu merupakan hamparan lahan kritis, maka dampak terhadap hidupan satwa tidak jauh berbeda dengan kebakaran yang terjadi pada areal peladangan.

Akan tetapi, menurut ia lagi, dewasa ini sebagian besar kawasan yang dikonsesikan untuk perkebunan dan HTI adalah kawasan hutan bekas penebangan sampai dengan kawasan hutan primer. "Sehingga jelaslah, pembersihan lahan dengan sistem pembakaran akan menimbulkan dampak sangat besar bagi satwa yang hidup di kawasan itu," tandasnya.

Sementara untuk kebakaran hutan di areal hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan lindung, sampai saat ini belum menunjukkan intensitad yang tinggi. Meski diakui, hampir setiap tahun selalu terjadi kebakaran hutan di kawasan lindung atau konservasi yang memiliki tipe kawasan gambut.

Namun begitu, ia menyatakan belum ada catatan pasti mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap satwa di Kalbar.

Menurut Koordinator Divisi Investigasi Yayasan Titian-Pontianak -- bergerak di isu lingkungan -- itu, permasalahan yang mengemuka saat ini yang terkait dengan penyusutan populasi satwa, baru teridentifikasi sebagai akibat aktifitas penebangan dan perburuan untuk tujuan konsumsi dan perdagangan, dalam keadaan hidup sebagai satwa peliharaan, bahan obat-obatan, souvenir, dll.

Perbuatan manusia

Di lain hal, pembicara dari Untan, Effendi Manullang menambahkan, penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalbar umumnya akibat perbuatan manusia, karena aktifitas membakar lahan yang dipandang sebagai cara paling murah, mudah dan cepat.

Ia menambahkan, pengembangan alternatif lain untuk pembukaan lahan tanpa bakar yang dapat diaplikasikan masyarakat belum dapat dikembangkan.

"Karena pembakaran hutan dan lahan dilakukan masyarakat yang masih menggantungkan hidup pada sistem pertanian perladangan berpindah yang sulit ditinggalkan karena merupakan tradisi," katanya.

Pembakaran hutan dan lahan, menurut ia juga dilakukan elah perusahaan, baik perusahaan hutan tanaman, perkebunan, dan lainnya yang masih melaksanakan sistem tebas dan bakar dalam pembersihan lahan, jelasnya.

Sedangkan Bambang Prihanung, dari Dinas Kehutanan Kalbar, mengatakan kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kerusakan pada tegakan hutan, lantai hutan, iklim mikro hutan dan lahan yang secara holistik membentuk ekosistem bagi kehidupan satwa baik yang dilindungi maupun tidak.

Panas api kebakaran hutan membunuh serangga dan tumbuhan yang hidup di lantai maupun di lapisan solum tanah hutan. Serangga itu merupakan makanan bagi jenis satwa yang lebih tinggi tingkatannya. "Sehingga kebakatan hutan dan lahan akan memotong siklus kehidupan satwan baik jenis aves, reptil maupun mamalia," katanya.

Rusaknya hutan sebagai akibat kebakaran juga menimbulkan terjadinya pengurangan wilayah jelajah satwa, dan memotong jalur migrasi satwa.
Data Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyebutkan, pada tahun 1997 terjadi bencana nasional kebakaran hutan di 25 provinsi dengan luas hutan yang terbakar mencapai 263.992,00 hektare.

Senin, 27 Agustus 2007

RIBUAN WARGA TIONGHOA MENGANTAR ROH LELUHUR

Pontianak, 27/8 (ANTARA) - Ribuan warga Tionghoa Kota Pontianak dan sekitarnya, menghadiri pembakaran Wangkang atau perahu pembawa roh leluhur menuju ke langit, dalam peringatan hari "Hantu", tanggal 15 bulan 7 tahun Imlek 2558, di komplek Pemakaman Yayasan Bhakti Suci, Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Senin.

Wangkang atau perahu kertas berisi sejumlah bahan pokok dan makanan untuk bekal roh leluhur telah disiapkan sejak pagi. Secara bergantian warga Tionghoa mendatangi lokasi pembakaran yang berada di jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya itu untuk bersembahyang. Wangkang baru dibakar pukul 17.00 WIB dan disaksikan ribuan orang.

Ketua Yayasan Bhakti Suci, Lindra Lie, mengatakan budaya Tionghoa tersebut sudah berlangsung turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Ia sendiri mengaku tidak tahu persis peristiwa yang melatarbelakangi. "Kami hanya mengikuti tradisi leluhur yang sudah berlangsung ratusan tahun," katanya.


Setiap tahun, panjang wangkang terus bertambah sekitar 5-10 centimeter. Mengingat jumlah roh yang diberangkatkan ke langit telah bertambah. Tahun ini panjang wangkang telah mencapai sekitar 20,80 cm. Sementara biaya pembangunan perahu berbahan kayu, kertas dan sedikit kain itu senilai lebih dari Rp20 juta.


Menurut Lindra, kegiatan itu memberikan kesempatan kepada warga Tionghoa yang tidak mampu menyampaikan doa dan pengharapan agar mendapatkan rezeki lebih baik dari sebelumnya. Sementara sebagian warga lainnya, bersumbangsih menyerahkan sumbangan makanan, bahan pokok dan lain-lain untuk bekal arwah leluhur.


"Kami mengambil sumbangan itu sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB tadi. Dari rumah ke rumah, dan masyarakat ikhlas menyumbang apa saja yang mereka miliki," katanya.


Ia mengakui, banyak generasi muda Tionghoa, termasuk ia sendiri hanya meneruskan tradisi leluhur dan tidak begitu paham makna di balik acara tersebut. Namun hikmah yang dapat diambil adalah bagaimana kepedulian setiap warga Tionghoa terhadap kebersamaan dan penghormatan yang besar terhadap leluhur.


Pembakaran wangkang juga merupakan penutup dari ritual sembahyang kubur yang berlangsung sejak tanggal 1 bulan 7 tahun Imlek 2558 lalu. Hari penutup sembahyang kubur, disebut sebagai hari "Hantu". Sementara pada saat sembahyang kubur, banyak warga Tionghoa Kalbar yang merantau ke sejumlah daerah atau negara, akan pulang kampung ke Kalbar untuk mengunjungi kuburan orang tua atau leluhur.


Bukti adanya kepulangan ribuan warga Tionghoa, dapat ditunjukkan dengan tingginya arus penumpang maskapai penerbangan dari bandara Soekarno-Hatta tujuan Pontianak. Harga tiket pesawat menjadi "melambung" dua hingga tiga kali lipat dari harga normalnya. Lindra mengakui, kesempatan ini sama halnya dengan "moment" lebaran umat Islam dan Natal umat Kristiani. Warga Tionghoa akan pulang kampung dan merayakan bersama keluarga. Selain ada perayaan tahun baru Imlek dan Cap Go Meh, yakni hari ke-15 bulan pertama tahun Imlek.


Sebelum wangkang dibakar, sejumlah relawan tampak menurunkan terpal penutup dan merobohkan bangunan kayu yang menjadi tiang penyangga berdirinya perahu. Proses itu berlangsung sekitar 1 jam.


Pembakaran baru dilakukan pukul 17.00 WIB, namun hanya memakan waktu 15 menit. Perahu kertas berisi muatan bahan kebutuhan pokok, makanan siap santap, buah-buahan, dan uang kertas, serta miniatur kertas nakhoda kapal musnah dilahap api.


Tulisan pada spanduk putih yang menyerupai layar perahu, "Sung Hwuan Tek Lie", yang artinya Angin jalan dan selamat, tak luput dari jilatan api tersebut.

Suasana kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang semula sejuk karena tiupan angin dan langit yang mendung, berubah menjadi panas karena kobaran api yang menyambar perahu tersebut. Warga pun mengabadikan "moment" setahun sekali itu dalam bidikan kamera telepon genggam dan kamera saku digital.

Seorang warga Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Lili, 55, menyatakan telah sejak kecil menyaksikan pembakaran wangkang. Ia menyatakan sejak bayi saat maish di desa Semudun, Kabupaten Pontianak, telah diajak orang tuanya menyaksikan ritual tersebut karena diajarkan untuk menghormati leluhur.


Namun dalam ziarah makam tahun ini, ia tidak ikut serta, karena lokasi kuburan leluhur berada di desa Sumudun, sekitar 60 km dari Kota Pontianak. "Saya tidak punya uang untuk mendatangi kuburan nenek. Tetapi 'mak muda' (bibi-red) saya sudah mengunjungi kuburan nenek," katanya.


Janda berputra empat itu menyatakan tradisi mengunjungi makam leluhur dan menghadiri pembakaran wangkang ia berlakukan pula pada anak-anaknya. Upaya itu supaya lebih mendekatkan anak-anaknya tradisi yang sudah ada sehingga tidak melupakannya. "Ini anak saya umur 13 tahun mesti tahu juga," kata Lili yang lahir dari Menjalin, dan ikut mengungsi ke Pontianak bersama neneknya pada peristiwa PGRS/Paraku 1967 lalu.

Foto by: National Geographic

Jumat, 17 Agustus 2007

AKTIVIS LINGKUNGAN KECEWA VONIS BEBAS PEMBAKAR LAHAN

Singkawang, 17/8 (ANTARA) - Aktivis lingkungan di Kalimantan Barat menyatakan kekecewaannya atas putusan bebas Pengadilan Negeri Singkawang terhadap dua terdakwa kasus pembakaran lahan di Kabupaten Sambas.

"Putusan itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kalbar," kata Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan (salah satu LSM peduli lingkungan di Kalbar-red), Laely Khainur di Singkawang, Jumat.

Apalagi, menurut ia, saat ini masih ada tujuh kasus pembakaran lahan yang belum disidangkang. Kasus PT WSP dan PT BCP, merupakan kasus pembakaran lahan pertama yang sampai ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, sidang kasus pembakaran lahan dengan dua tersangka perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas, PT Wilmar Sambas Plantation (PT WSP) dan PT Buluh Cawang Plantation (PT BCP), Kamis kemarin, telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

Menurut Laely, pihaknya akan segera membuat kajian terhadap putusan mejelis hakim itu. Bahkan Lembaganya akan melaporkannya persoalan itu ke Komisi Yudisial (KY) dan meminta eksaminasi, apakah keputusan ini telah sesuai dengan ilmu hukum lingkungan dan undang-undang lingkungan yang berlaku.

Kasus pembakaran lahan di Kabupaten Sambas menyeret dua anak perusahaan PT Wilmar Group. Perkaranya dipecah dalam dua berkas perkara, namun dengan majelis hakim yang sama, dan diketuai oleh Antony Syarif.

Penanggung jawab operasional kebun PT WSP, berlokasi di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Muhibbi Bin H Nasir BS, diajukan sebagai terdakwa dengan register perkara Nomor: 52/Pid.B/2007/PN SKW.

Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas, Taliwondo dan Tri Lestari disebutkan, perbuatan terdakwa dianggap mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup seluas 800 Ha dari 14.100 Ha luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh PT WSP.

Perbuatan yang sama, juga didakwakan terhadap Ir Basuki Rahmat Joyo Jali sebagai pimpinan operasional PT BCP yang berada di di Desa Mentibar Kecamatan Paloh.

Areal yang dipermasalahkan seluas 1000 hektar dari 14000 hektar yang dimiliki oleh PT BCP.
Terhadap keduanya, dalam dakwaan primair-nya, JPU menilai, telah melanggar Pasal 41 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai dasar dari pengajuan dakwaan dan tuntutan JPU, selain mengacu pada keterangan saksi, terdakwa dan bukti-bukti yang ada, juga mengacu pada hasil pengambilan sampel yang terdiri dari tanah gambut terbakar, arang bekas terbakar, gambut terganggu terbakar dan tumbuhan bawah tumbuh setelah terbakar.

Sampel lainnya, berupa tanaman pakis dan tumbuhan bawah yang terbakar, tumbuhan bawah tebasan terbakar, kelapa sawit, gambut tidak terbakar, gambut tidak terganggu tidak terbakar dan kantong semar.

Seluruh sampel yang diambil tersebut telah dianalisis pada Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Fakultas Kehutanan IPB. Hasilnya kemudian dituangkan dalam surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan yang dibuat oleh Dr Bambang Hero Saharjo M. Agr, dan Dr Basuki Wasis.

Namun majelis hakim berpendapat dakwaan primer tidak terbukti.
Alasan yang disampaikan majelis hakim, lebih condong pada isi pembelaan dan replik kedua terdakwa. Bahwa terhadap alat bukti berupa dua surat yaitu, Surat Penghitungan emisi gas-gas rumah kaca dan partikel dari pembakaran dari perkebunan kelapa sawit PT. WSP dan PT. BCP oleh Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Dan surat Keterangan Saksi Ahli Tanah Perusakan Hutan dan Lahan yang dibuat dan ditandatangani pada 27 Oktober 2006, bukan bernilai sebagai dua alat bukti, melainkan harus dianggap sebagai satu alat bukti saja. Sehingga, bila mengacu pada Pasal 183 KUHAP, tidak memenuhi batas minimal alat bukti.

Dalam dakwaan dan tuntutan JPU yang bersifat subsideritas, kedua terdakwa sempat dituntut pidana dengan dakwaan subsidair yaitu Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 47 UU RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis hakim berpendapat, unsur kelalaian yang dituduhkan terhadap terdakwa tak ada hubungan secara krusial. Apalagi dari fakta-fakta di persidangan sumber api berasal dari lahan milik warga yang menjalar ke lahan perusahaan.

Begitu pula dengan upaya yang dilakukan terdakwa dinilai telah maksimal dalam memadamkan api, tapi karena tiupan angin dan kondisi musim kemarau membuat upaya pemadaman menjadi sulit dilakukan.

Karenanya, kebakaran yang terjadi pada areal perusahaan perkebunan kelapa sawit PT WSP dan PT BCP, bukan disebabkan faktor kesengajaan maupun faktor kelalaian dari terdakwa, tetapi dari luar. Artinya kebakaran yang terjadi bukan mutlak disebabkan oleh terdakwa.
JPU Tri Lestari, menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan tersebut.
(PK-YK*N005/

Minggu, 05 Agustus 2007

PERDA TRAFFICKING, JAWABAN ATAS SOLUSI PERDAGANGAN ORANG DI KALBAR?

Oleh: Nurul Hayat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat, Kamis, 26 Juli, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak. Perda hasil usul inisiatif DPRD itu, diharapkan menjadi jawaban atas pencarian solusi kasus trafficking yang setiap tahun semakin bertambah.

Civic Education Budget Transparansi and Advocasi (CiBa) beberapa waktu lalu, memaparkan hasil studinya terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kalbar dalam Pemberantasan Perdagangan Orang. CiBa memaparkan kumpulan penemuan kasus dari beberapa lembaga.

Di antaranya dari International Organization for Migration (IOM). Lembaga tersebut mengungkapkan kasus perdagangan orang, perempuan dan anak yang terjadi di Kalbar periode Juni 2005-Oktober 2006 sebanyak 1.231 kasus, dimana prosentase korban terbesar 80,89 persen berasal dari daerah itu sendiri.

Data lain, berasal dari shelter Aisyiyah Kalbar. Shelter itu mencatat dari Juni 2005-Desember 2006, terdapat 237 korban, terdiri dari 177 orang dewasa dan 60 orang anak-anak dari berbagai provinsi di Indonesia. Sementara data dari Kepolisian Daerah Kalbar, terdapat 21 kasus pada tahun 2005 dan 35 kasus tahun 2006. Meliputi kasus penipuan, pemalsuan surat-surat, perkosaan, mempekerjakan anak di bawah umur, komersialisasi perempuan untuk industri seks, dan lainnya.

Ini hanyalah sebagian kecil dari hasil pengumpulan data yang dilakukan CiBa. Lembaga tersebut juga mencatat data dari Pengadilan Negeri Pontianak, dimana pada tahun 2004 terdapat satu kasus, dan tahun 2006 terdapat 11 kasus. Sementara data dari Kejaksaan Negeri Pontianak, pada 2003 dan 2005 hanya satu kasus, tahun 2004 terdapat dua kasus, dan 2006 terdapat 14 kasus.

Sedangkan data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), yang dikutip dari liputan media lokal pada tahun 2005 ditemukan 18 kasus, 2006 ada 25 kasus dan hingga Maret 2007 baru ditemukan 1 kasus. Adapun jenis kasus, meliputi, penculikan, penjualan bayi, penjualan perempuan untuk pelacuran, dan penjualan amoy --sebutan bagi perempuan Tionghoa-- untuk pengantin pesanan.

Data dari rumah sakit Dr Soedarso Pontianak, pada tahun 2005-2006 terdapat 17 kasus, dua kasus lain terjadi di tahun 2007.

Sementara ANTARA mencatat, pada tahun 2007 ini telah ada dua perempuan yang melapor ke polisi dalam kasus pengantin pesanan tujuan Taiwan.

Berbagai harapan kemudian muncul, menyusul disahkannya Raperda trafficking itu. Hendaknya keberadaan dan penerapan perda benar-benar dapat mencegah dan memberantas perdagangan orang, terutama perempuan dan anak yang menempatkan Kalbar pada urut ketiga, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Harapan itu seperti yang disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Kalbar, Uray Darmansyah, saat membacakan pendapat akhir fraksinya pada menit-menit menjelang pengesahan raperda.
Anggota Dewan itu menyatakan, pembuatan perda melalui usul inisiatif DPRD, diharapkan berguna untuk memberikan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang. Sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi korban, menjadi persoalan yang sangat mendesak. Ini mengingat persoalan perdagangan perempuan dan anak telah menjadi karakteristik daerah Kalbar.

Perdagangan perempuan dan anak, menurutnya merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia yang dewasa ini marak terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia. Bahkan Indonesia menempati peringkat ketiga terendah dalam upaya penanggulangan trafficking perempuan dan anak. Hal itu tertuang dalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan Komisi Ekonomi dan Sosial Commussion On Asia Pasific (ASCAP) dalam Trafficking in Report, Juli 2001.

Ia menyatakan, perempuan dan anak merupakan bagian dari pilar dan obyek pembangunan berkelanjutan, secara kodrat berada pada posisi lemah. Banyak pihak ingin memanfaatkan kelemahan itu dengan mengeksploitasi dalam berbagai bentuk. Sehingga perlu proteksi yang lebih konkrit, baik melalui aturan perundang-undangan maupun pengamanan, atas tindakan kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Sementara anggota Fraksi PDIP, Thamrin, menyatakan perdagangan orang merupakan kejahatan lintas daerah dan negara. Untuk mengatasi persoalan itu, perlu dibangun kebersamaan. "Adanya perda diharapkan dapat mencegah praktek perdagangan orang terutama perempuan dan anak," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota fraksi PPP, H Zainal Abidin AZ. Menurut anggota DPRD itu, perdagangan orang merupakan perbudakan manusia dalam bentuk modern. Bukti empiris menunjukkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban.

Adanya perda trafficking, ia mengharapkan agar dapat menjadi "payung hukum" dalam pengungkapan dan pemberantasan kasus yang terjadi di wilayah Kalbar. Apalagi lahirnya perda mengacu kepada Undang-undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jalur perdagangan

Praktek perdagangan orang yang terjadi di Kalbar, umumnya melalui jalur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri semisal Malaysia dan pengantin pesanan tujuan Taiwan, Hongkong dan Korea. Korban perdagangan orang itu, sebagian besar adalah para perempuan dan anak, sehingga mafhum jika Perda trafficking Kalbar itu, baik judul maupun isinya menekankan para korban perempuan dan anak.

Faktor utama penyebab terjadinya trafficking, menurut anggota Komisi B DPRD Kalbar, Asmaniar, meliputi persoalan kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, pengangguran (kurangnya lapangan pekerjaan) dan minimnya akses informasi.

Para korban umumnya merupakan warga Kalbar yang berasal dari daerah kabupaten/kota yang mengalami persoalan-persoalan di atas. Para korban, umumnya merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara tidak resmi di negara jiran. Mereka masuk ke Malaysia melalui "jasa" para calo yang menjual mereka kepada cukong atau majikan di negara tersebut.

Karena tidak memiliki dokumen resmi, majikan memperlakukan mereka dengan semena-mena, semisal menganiaya secara fisik dan psikis dengan tidak membayarkan gaji dan memukuli, bahkan memperkosa.

Bentuk trafficking lainnya, melalui jalur pengantin pesanan yang sudah berlangsung sejak 1980 dengan pelaku pengantin pesanan, umumnya mereka gadis asal Kota Singkawang. "Alasan ekonomi yang dikait-kaitkan dengan budaya, menjadi pemicu maraknya pola pengantin pesanan di Singkawang," kata Agustine Lumangkun, dari Pusat Studi Wanita Universitas Tanjungpura yang juga masuk tim penyusunan Perda Trafficking Kalbar tersebut.

Sampai saat ini, baru dua korban pengantin pesanan yang berani melaporkan kasus yang mereka alami ke lembaga bantuan hukum. "Rasa malu keluarga dan korban menjadi alasan tidak terungkapnya perdagangan orang melalui jalur pengantin pesanan," kata Asmaniar lagi.

Sosialisasi

Penetapan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak Kalbar, hendaknya segera disusul dengan upaya penyosialisasian kepada seluruh lapisan masyarakat melalui jejaring yang ada.

Anggota tim penyusun naskah Raperda trafficking Kalbar, Kunthi Tridewiyanti menyatakan, sosialisasi berjenjang dimulai dari jajaran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa guna mencegah masih maraknya perdagangan orang karena ulah aparat pemerintah.

Munculnya kasus perdagangan orang, terutama perempuan dan anak di Kalbar, menurutnya, tidak terlepas dari "jasa" aparat di daerah yang menggampangkan dalam pengurusan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP). "Mencuri" (menambahkan) umur atau menjadi warga desa itu padahal merupakan pendatang, merupakan praktek yang biasa terjadi dalam pembuatan KTP.

Karena itu, Kunthi yang juga Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender se-Indonesia, mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Kalbar secepatnya melakukan sosialisasi.

Menurutnya, sosialisasi berjenjang dilakukan guna mengetahui komitmen dari pemerintah kabupaten/kota terhadap masalah perdagangan orang yang terjadi di daerahnya. Selain berjenjang kepada pemerintah daerah, sosialisasi juga mesti dilakukan pada lingkungan keluarga. Melalui bantuan kelompok pengajian, perkumpulan ibu-ibu, dll.
Hal itu seperti yang telah dilakukan di Sulawesi Utara. Sosialisasi perda serupa dilaksanakan di gereja-gereja dan rumah ibadah lainnya.

Permasalahan perdagangan perempuan dan anak, menurutnya, merupakan persoalan yang rumit dan komplek. Sehingga perlu kerjasama semua pihak dan perhatian yang khusus. Semisal di Sumatera Utara, Perda serupa telah berjalan optimal karena pemerintah setempat cukup respon. Telah dibangun kerjasama parapihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) ikut berperan hingga ke luar negeri mengatasi masalah perdagangan orang tersebut.

Sementara menurut Asmaniar, perda tersebut merupakan landasan mempertegas dalam melakukan tindakan pencegahan. Namun yang penting baginya, perda hendaknya dapat diimplementasikan secara utuh. Bukan hanya menjadi produk hukum yang "mandul". Upaya pencegah tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Tetapi mesti melalui kerjasama dan jejaring secara strategis.

"Diperlukan sosialisasi intensif hingga level bawah dan melibatkan lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan profesi yang tersebar di kabupaten/kota sebagai ujung tombak," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kalbar, Syakirman, berjanji menyusul pengesahan Raperda Trafficking, akan membentuk tim sosialisasi. "Sosialisasi dimulai pada instansi terkait di lingkungan Pemprov Kalbar. Akan dibentuk tim untuk turun ke kabupaten/kota," katanya.

Baik Kunthi, Asmaniar maupun Syakirman sama-sama sepakat, tanpa sosialisasi maka keberadaan Perda Trafficking itu hanya akan menjadi produk hukum "mandul". Semua tentu berharap, perdagangan orang hendaknya tidak lagi terjadi.

Perempuan dan anak Indonesia bukanlah "produk ekspor" untuk negara-negara tetangga.

Jumat, 03 Agustus 2007

PROVINSI PENGHASIL PERDA TRAFFICKING CONTOH BAGI DAERAH LAIN

Pontianak, 3/8 (ANTARA) - Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono, menyatakan adanya beberapa provinsi yang menghasilkan Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, hendaknya dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya.

"Saya sudah mendengar kabar Kalbar telah mengesahkan Perda trafficking. Sama halnya dengan Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Saya berharap provinsi lain juga melakukan hal serupa," kata Meutia Hatta Swasono di Pontianak, Jumat.

Menurutnya, adanya provinsi yang menyusun dan mengesahkan Rancangan Perda trafficking, merupakan langkah maju dan semestinya dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Pemprov Kalbar telah mengesahkan Rancangan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak. Perda dari usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut merupakan upaya untuk mengatasi maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi di daerah itu.

Kasus perdagangan yang terjadi di Kalbar, melalui dua jalur, yakni pengiriman tenaga kerja ke luar negeri (negara tetangga Malaysia) dan pengantin pesanan warga Tionghoa asal Kota Singkawang dengan pria Taiwan, Hongkong dan Korea.
Kalbar berada pada urut ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah kasus trafficking terbanyak.

Menurut Meutia, upaya melahirkan kebijakan atau payung hukum untuk menekan kasus perdagangan orang tersebut merupakan keberhasilan, mesti ditiru, sehingga bisa menjaga perempuan dan anak.

Selain itu, ia juga menambahkan, DPR RI dan Pemerintah Pusat juga sudah menetapkan Undang-undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 21 April lalu.

"Saat ini kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk menjadi jalur bagi penyelesaian kasus tersebut," katanya.